Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan ( PKH) pada tahun ini.
Dikutip dari indonesia.go.id, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Di tahun ini, bantuan juga menyasar ibu hamil dan balita.
Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Waktu penyaluran
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT bagi ibu hamil dan balita, juga penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.