Deretan Putusan MK Berdampak Besar Sepanjang 2025, Ada soal Capres

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2025. Salah satunya terkait penghapusan hingga larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat berpidato dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Melalui pengujian undang-undang, MK senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Suhartoyo.
Adapun sejumlah putusan pengujian undang-undang pada sistem ketatanegaraan yang berdampak besar bagi kehidupan bangsa dan negara pada 2025, sebagai berikut:
1. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta Pemilu sesuai amanat Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan salah satu cita-cita dan tujuan bernegara yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029, untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas serta memperkuat fokus pembangunan daerah dan penguatan pelembagaan partai politik.
4. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
5. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 mengenai pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tidak dituntut secara hukum, sebagai upaya Mahkamah mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, serta aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan tetap memerhatikan kemandirian peradilan.
6. Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur dalam UU Tapera tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang guna menghindari kekosongan hukum.